18 Agustus Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasannya
Bingkaiberita.com – Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia selalu menantikan momen libur nasional untuk beristirahat atau merencanakan kegiatan bersama keluarga. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja dan pelajar adalah: Apakah tanggal 18 Agustus merupakan libur nasional?
1. 18 Agustus Tidak Menjadi Libur Nasional Resmi
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 18 Agustus pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan (cuti bersama/nasional) sehubungan dengan peringatan HUT RI ke-8
Libur nasional di bulan Agustus biasanya jatuh pada 17 Agustus, yaitu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tanggal ini selalu diperingati dengan upacara bendera, perlombaan rakyat, dan berbagai kegiatan perayaan di seluruh daerah.
2. Mengapa 18 Agustus Tidak Menjadi Libur Nasional?
Alasannya sederhana: libur nasional hanya ditetapkan untuk hari-hari besar tertentu seperti hari keagamaan, peringatan nasional penting, dan hari raya yang sudah diatur pemerintah.
Meskipun 18 Agustus berdekatan dengan Hari Kemerdekaan, tanggal ini bukan bagian dari libur nasional kecuali pemerintah secara khusus menetapkannya sebagai cuti bersama dalam kalender tahunan. Cuti ini diberikan khusus untuk tahun 2025 dan tidak otomatis berlaku tiap tahun
3. Pengecualian: Jika Pemerintah Menetapkan Cuti Bersama
Pada beberapa tahun tertentu, pemerintah dapat mengumumkan cuti bersama setelah libur besar.
Misalnya, jika 17 Agustus jatuh pada hari Kamis, pemerintah mungkin menetapkan 18 Agustus (Jumat) sebagai cuti bersama agar masyarakat mendapatkan libur panjang (long weekend).
Namun, keputusan ini tidak berlaku setiap tahun, sehingga perlu dicek kembali melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
4. Tips Mengecek Hari Libur Resmi
Agar tidak salah informasi, berikut beberapa cara mudah mengetahui apakah 18 Agustus libur:
-
Cek SKB 3 Menteri yang biasanya dirilis pemerintah pada akhir tahun sebelumnya.
-
Mengikuti berita resmi di website Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Kepegawaian Negara.
-
Memantau kalender resmi di kantor atau sekolah.
Tahun 2025 menjadi momen istimewa bagi bangsa Indonesia karena memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Tidak hanya meriah dengan berbagai lomba, pawai, dan upacara bendera, pemerintah juga memberikan “hadiah” spesial berupa tambahan libur setelah tanggal 17 Agustus.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah: Apakah 18 Agustus 2025 libur nasional? Mari kita bahas berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Keputusan Resmi Pemerintah
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB — pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80 agar masyarakat dapat menikmati waktu berkumpul bersama keluarga dan ikut serta dalam berbagai kegiatan peringatan.
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Penting untuk memahami perbedaannya:
-
Libur Nasional: Berlaku untuk semua pihak dan biasanya memperingati hari-hari besar yang ditetapkan pemerintah, seperti 17 Agustus (Hari Kemerdekaan).
-
Cuti Bersama: Libur tambahan yang diberikan pemerintah, biasanya untuk memperpanjang waktu libur. Bersifat fleksibel bagi perusahaan swasta, dan bagi pegawai negeri bisa memotong jatah cuti tahunan.
Jadi, 18 Agustus 2025 bukan libur nasional tetap, melainkan cuti bersama khusus tahun ini.
Rangkaian Libur HUT RI ke-80
Berikut jadwal libur di bulan Agustus 2025:
-
Minggu, 17 Agustus 2025 – Libur Nasional Hari Kemerdekaan RI
-
Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama HUT RI ke-80
Dengan penetapan ini, masyarakat akan menikmati long weekend mulai 16 hingga 18 Agustus 2025.
Manfaat Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Penetapan cuti bersama ini diharapkan membawa manfaat, di antaranya:
-
Memberi waktu lebih untuk berpartisipasi dalam kegiatan perayaan HUT RI ke-80.
-
Mendorong pariwisata lokal melalui libur panjang.
-
Mempererat kebersamaan keluarga dan masyarakat.
Kesimpulan
Secara umum, 18 Agustus bukan libur nasional di Indonesia. Namun, jika pemerintah menetapkannya sebagai cuti bersama pada tahun tertentu, barulah tanggal ini menjadi hari libur.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa kalender libur resmi agar rencana kegiatan Anda tidak terganggu.