Syarat Jadi CPNS Calon Hakim

Bingkaiberita.comPendaftaran CPNS mulai dibuka untuk dua kementerian yaitu kementerian hukum dan hak asasi manusia dan Kementerian Mahkamah agung yang akan dimulai pada tanggal 1 agustus sampai dengan 31 agustus. Nah, kali ini bingkaiberita.com hanya akan mengulas salah satu jabatan yang akan ditawarkan oleh satu kementerian yaitu untuk CPNS Calon Hakim ini apa syaratnya sih!

Pastinya pelamar yang ingin mendaftar calon harus mulai bersiap dari sekarang baik itu membeli buku cpns ataupun persiapan lainnya untuk mengukur kemampuan diri baik secara persyaratan administrasinya ataupun persiapan test selanjutnya jika berkas administrasinya sudah lolos.

Calon Hakim ini dikhususkan bagi pendaftar yang lulus dari Sarjana Hukum, Sarjana Hukum Islam dan Hukum Syari’ah dengan batas usia maksimalnya 32 tahun per tanggal 1 desember dan usia minimal yaitu 22 tahun. Pendaftaran CPNS akan dilakukan untuk seluruh Indonesia. Namun, untuk formasi yang berada di wilayah provinsi papua barat dan papua dikhususkan untuk memiliki kualifikasi sarjana strata satu dari perguruan tinggi swasta dan Negeri terakreditasi B minimal. Untuk IPK minimal 2,75 skala 4.

Nah, untuk formasi khusus papua ini diwajibkan enamatkan SD sampai dengan SMA yang memiliki garis keturunan orang tua asli papua dan untuk formasi khusus sarjana dengan predikat coumload ditujukkan untuk PTN atau PTS terakreditas A.

Nah, ada syarat khusus bagi calon hakim peradilan agama harus paham betul tentang agama khususnya bisa membaca dan memahami kitab kuning dengan kriteria beragama islam. Nah, apabila calon pelamar sudah memiliki kriteria diatas dapat melakukan registrasinya secara online di website https://sscn.bkn.goid.

Syarat Jadi CPNS Calon Hakim | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5