Larangan Wisuda Paud Sebagai Bentuk Eksploitasi Anak & Bisnis Guru

Bingkaiberita.com– Wisuda identik dengan kelulusan bagi mereka yang akan lulus dari bangku perguruan tinggi, Namun, anak zaman now, alias anak yang bahkan baru lulus dari Pendidikan Usia Dini (PAUD) berakhir dengan prosesi Wisuda.

Prosesi Wisuda untuk setiap jenjang pendidikan ini adalah hal baru dalam dunia pendidikan. Dahulu kala si penulis ketika kelulusan di tingkat jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA belum ada prosesi Wisuda, terlebih saat ini kegiatan wisuda ada di setiap jenjang pendidikan. Apakah prosesi Wisuda tak lagi Sakral?

Prosesi Wisuda ini adalah salah satu hakikat dimana makna pakainiwisuda yang berwana hitam memiliki filosofi sebagai seseorang yang telah menempuh pendidikan yang belum menegetahui apa-apa yang masih gelap diberi ilmu pengetahuan sehingga mereka dapat berpikir secara positif yang dapat mencerahkan.

Anak Usia dini belum pantas melakukan prosesi wisuda, karena mereka masih teru belajar mengenal huruf dan angka dan sekaligus mereka dapat mampu mengasah kreativitas dengan melakukan beragam kegiatan selain dari wisuda.

Wisuda PAUD

image from Kemdikbud

Wisuda sudah tidak menjadi istimewa jika dipakaikan oleh anak Paud, SD, SMP, SMA. Dan terkesan jenjang perguruan tinggi sudah tidak seistimewa dengan yang dulu. Dalam hal ini wisuda PAUD menjadi beban orang tua karena dari segi biaya untuk wisuda hampir ratusan ribu, sedangkan perjalanan anak masih panjang.

Prosesi wisuda anak ini sebagai salah satu bentuk eksploitasi anak dibawah umur. Padahal anak usia masih berada pada tahap bermain dalam ilmu pendidikan dan mereka belum mengenal dandan dan lain sebagainya.

Hal wisuda ini hanya dilakukan di Pulau Jawa, untuk luar pulau jawa seperti Papua dan lainnya pada jenjang PAUD, TK , SD, SMP, SMA tidak ada yang menggelar wisuda. Namun, yang ada adalah proses kelulusan menggunakan kata perpisahan antara guru dan murid beserta orang tua dengan menampilkan kegiatan yang positif ataupun dengan kegiatan lainnya yang berpendidikan.

Larangan Wisuda Paud Sebagai Bentuk Eksploitasi Anak & Bisnis Guru | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5