Peraturan Harga Tarif Taksi Online Berlaku per 1 juli

Bingkaiberita.com- Pemerintah telah menetapkan tarif taksi online dalam undang-undang pemerintah Menteri Perhubungan(Permenhub) Nomer 26 Tahun 2017. Pemberlakuan tersebut karena biaya tarif per klometer antara taksi online yang berbeda-beda. Hal itu seperti yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk pemberlakuan tarifnya sebagai berikut:

Harga Tarif Taksi Online

” Tarif yang diberlakukan oleh taksi online harus sesuai dengan biaya per kilometernya yang berlaku mulai 1 juli 2017.”

Peraturan ini harus disepakati untuk beberapa kawasan wilayah yang ada di pulau jawa, sumatera dan bali untuk kawasan wilayah pertama. Sedangkan untuk wilayah kedua adalah pada kawasan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Kalimantan dan Papua. Dengan harga sebagai berikut:

Inilah harga Tarif Taksi Online

“Tarif untuk perkilometernya untuk wilayah satu ini adalah Rp 3.500 dengan tarif batas atas sebesar Rp.6.000.” Hal itu juga ditambahkan oleh Pudji untuk keterangan wilayah dua dengan tarif bawah dan atasnya dengan biaya per kilometernya yaitu sebesar Rp 3.700 sedangkan batas atasnya sebesar Rp.6.500,-

Dengan demikian adanya penentuan daftar harga tarif taksi online per kilometernya dengan batasan bawah dan batas atas ini diharap semua penyedia jasa taksi online. Nah, untuk pentepan ini sudah sesuai dengan kondisi keadaan masyarakat dan akan dipantau selama enam bulan untuk tahap monitoring dan evaluasi selanjutnya.

Peraturan Harga Tarif Taksi Online Berlaku per 1 juli | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5