Guru Dipukul Murid dan Orang Tuanya Buat Nitizen Geram

Orang tua murid pukul guru, buat heboh di sosial media. Para nitizen geram mendengar berita pemukulan wali murid dan murid kepada gurunya hingga beritanya menjadi viral di Internet.  Kronlogi kejadian pemukulan guru oleh orang tua siswa dan murid tersebut bermula ketika sang guru menghukumi sang murid untuk keluar dari ruang sekolah karena tidak mengerjakan tugas sekolah dan tidak membawa peralatan gambar.

Murid tersebut belajar di SMKN 2 Makasaar yang bernama alif syahdan, sedangkan orang tua alif bernama Ahmad Adnan yang berumur 38 tahun. Mereka kedua pelaku pemukulan seorang guru yang mengajar di SMKN 2 Makasaar dengan usia lebih tua yaitu 42 tahun yang bernama Dahrul.  Menurut saksi mata, bahwa kejadian tersebut bermula ketika sang guru menegur murid yang tidak membawa perlengkapan alat-alat untuk gambar kemudian sang guru menepuk pundaknya dan menyuruhnya untuk keluar dari ruangan, karena tak terima diperlakukan oleh sang guru, murid tersebut menelpon ke orang tuanya hingga akhirnya sang ayah datang ke sekolah dan mencari guru tersebut hingga akhirnya guru tersebut dipukul oleh orang tua murid dan siswa murid kelas 2 jurusan Gambar SMKN 2 Makassar. Pemukulan terjadi hingga mengakibatkan luka-luka pada bagian kepala dan hidung sang guru sampai akhirnya guru tersebut di bawa lari ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis dan visum.

Setelah kejadian pemukulan guru terhadap orang tua dan murid, beritanya menjadi viral dan langsung heboh di Media Sosial, hingga para nitizen memperbincangkan kejadian tersebut karena mereka semua tak terima perlakuan guru yang dikroyok oleh orang tua dan siswa hingga mereka dihujani hujatan-hujatan oleh para nitizen. Kedua pelaku penganiayaan di SMKN 2 Makasssar tersebut langsung di giring ke kapolsek Tamalate untuk dimintai keterangan. Keduanya sekarang masih mendekap di ruang penjara. keduanya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh walimurid dan siswa pelajar dengan mendapatkan sanksi hukum dengan jeratan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) terkait pengeroyokan hal itu disampaikan oleh Komol Muh Azis Yunus yang disadur dari Harian Kompas sebagai berikut:

”  Sanksi Hukum diberikan oleh kedua pelaku yang dikenai pasal 170 KUHP  tentang tindak pidana pengeroyokkan oleh seorang guru, hal itu terbukti adanya luka-luka ada bagian hidung dan kepala guru yang terjadi akibat pengeroyokkan orang tua dan wali murid, “Kata Muh Azis Sebagai Kapolsek Tamalate, Makassar (11/08/2016)

 

Dari hasil olah TKP, bahwa polisi saat ini telah mendalami kronologi kejadian atas pengeroyokkan yang dilakukan oleh seorang wali murid dan murid di SMKN Tamalate Makassar. Tidak hanya  itu,  nitizen juga geram terhadap permasalah yang terjadi oleh guru.  Ketua PGRI Sulawesi Selatan juga berjanji akan mendampinginya di jalur hukum dengan menyiapkan dua pengacara.

Para siswa SMK Negeri 2 Makassar juga turut geram terhadap insiden guru yang dipukul oleh murid, dan siswa – siswi SMKN menginginkan murid tersebut untuk dipindahkan atau dikeluarkan dari sekolah karena siswa tersebuh termasuk siswa yang nakal di sekolahnya.

 

Guru Dipukul Murid dan Orang Tuanya Buat Nitizen Geram | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5