Aturan Baru Zonasi Sekolah Minimal Kuota 80% Dari Daya Tampung

Bingkaiberita.com– Setelah mendapatkan kritik dari sejumlah pihak, dari Dprd, orang tua wali, dan warganet. Mnteri Kebudayaan dan Pendidikan mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan daya tampung sekolah terkait dengan presentasi jalur Zonasi dalam pendaftaran Siswa Baru. Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) TK SD, SMP, SMA pada mulanya menerapkan jalur zonasi sekolah sebanyak 90% dari jarak rumah ke sekolah. Kemudian Untuk Siswa berprestasi dan orang tua pindah kerja mendapat masing-masing 5% dengan total 10% jadi lengkap 100 %. Namun, hal itu banyak menuai kritik dari berbagai pihak sehingga peraturan tersebut dirubah kembali seperti surat edaran terbaru tentang PPDB nomer 3 tahun 2019.

Masalah Jalur Zonasi

Daya Tampung Zonasi pada ketentuan tahun 2018 nomer 51 tentang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyatakan bahwa jalur zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung. Dan hal itu menimbulkan kritik dari sejumlah pihak dari masyarakat sehingga menjadi polemik baru di masyarakat. Timbulnya penerapan sistem zonasi ini menciderai salah satu pihak yang dirugikan terutama siswa yang sudah rajin belajar dengan giat dan mendapatkan nilai prestasi yang bagus pada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) kemudian belum dapat masuk di sekolah yang notabene favorit. Karena daya tampung di jalur prestasi hanya 5%

Tidak hanya itu, jalur zonasi ini membuat para orang tua untuk mengantri di Sekolah Unggulan yang berada di lingkungannya. Sehingga mereka yang berada di wilayah tersebut rela untuk menunggu berjam-jam demi mendapatkan kursi pada kuota tersebut. Pemerintah dalam hal ini juga harus mempertimbangkan jalur Zonasi dengan perangkingan agar tidak terjadi antrian. Namun, pemerintah hanya mengubah kuota untuk jalur prestasi dengan yang lebih banyak.

PPDB Jatim

Selain itu masalah PPDB jatim sempat ditutup dan para wali murid sempat datang ke dinas pendidikan dan kebudayaan karena sistem zonasi sekolah ini mengalami sistem eror dan banyak siswa yang gagal dalam melakukan pendaftaran online. Dalam hal ini gubernur jawa timur meminta maaf atas sistem yang mengalami eror kemarin. Dan saat ini sistem telah dibuka kembali dan gubernur telah mengeluarkan peraturan gubenur baru untuk jalur prestasi diberikan kuota minimal 20%  karena mengapresiasi siswa yang telah bekerja lebih keras untuk mendapatkan nilai yang bagus.

Aturan baru Jalur Zonasi Sekolah

Karena masih belum 100% fix terkait dengan Zonasi sekolah ini, maka pemerintah mengambil kebijakan baru terkait penerimaan peserta didik baru dengan jalur zonasi yang telah diatur dalam undang-undangnoemr 3 tahun 2019 ddalam putusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri pendidikan dengan ketentuan resntasi sebagi berikut terkait dengan 3 jalur zonasi sekolah:

pertama yaitu mengubah kuota minimal untuk zonasi sekolah atau jarak sekolah dari tempat tinggal menuju sekolah dengan presentasi 80% dari daya tampung.

Kedua, Mengubah kuota jalur prestasi untuk kuota minimal sebanyak 15 % dari daya tampung sekolah

Ketiga, Jalur pindah tugas orang tua inijuga diberika kuota sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.

Anda dapat mengunduh aturan baru jalur zonasi sekolah dalam kolom berikut ini:

KegiatanTanggalWebsite
1. Aturan Baru Zonasi Sekolah 21 Juni  2019Link

Dalam hal ini pemerintah ingin menyamaratakan sekolah di Indonesia sehingga tidak ada lagi sekolah favorit di Indonesia. namun, dalam kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memiliki fasilitas yang lengkap dan sesuai seperti di sekolah Favorit. Guru yang mengjarpun juga belum banyak yang berkualitas seperti layaknya di sekolah Favorit. Sehingga pemerintah memiliki PR baru untuk membenahi hal yang perlu dibenahi seperti fasilitas maupun guru yang mengajar. Memang jika anak didik dapat terkontrol dengan baik dilingkungan tempat tinggalnya guru tersebut harus juga berzonasi yang kemudian mereka tidak hanya mengawasi anak didik sekolah melainkan juga dapat mengawasi dilingkungan tempat tinggal dengan cara memberikan tugas di lingkungan sehingga akan menimbulkan pendidikan karakter yang baik.

Aturan Baru Zonasi Sekolah Minimal Kuota 80% Dari Daya Tampung | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5